Buku ini, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku 1 Akar Filosofis, sangat ikonik dari Profesor Shidarta, yang lahir di Pangkalpinang tahun 1967. Buku ini, pada dasarnya dari kajian disertasi yang ditempuhnya pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Ia selesai pada tahun 2004 dengan dibimbing oleh Profesor Bernard Arief Sidharta. Shidarta menyelesaikan sarjana hukum dari Universitas Tarumanegara, Jakarta, tahun 1989. Sedangkan magister humaniora ditempuh di Universitas Gadjah Mada dan selesai tahun 1994. Sejak 2012, ia menjadi bagian dari Universitas Bina Nusantara, hingga pengukuhannya sebagai guru besar dalam bidang filsafat hukum pada 26 Oktober 2022, dengan judul orasi ilmiahnya, “Multisentrisme Humaniora Digital: Filsafat Hukum Masa Depan dan Masa Depan Filsafat Hukum”.
Shidarta mengajar di sejumlah kampus. Selain Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Tarumanagara sebagai tempatnya menyelesaikan studi, ia juga menjadi pengajar dari Universitas Diponegoro (Semarang) dan Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Posisinya dalam kajian filsafat hukum dan penalaran hukum, menjadikan Shidarta sebagai sosok yang spesifik dan bahkan langka –yang menggeluti bidang tersebut hingga guru besar. Dalam pidato guru besar, ia menegaskan bahwa wacana dalam kehidupan berhukum tidak lagi tunggal. Ia menyebut humaniora digital untuk menegaskan bagaimana fenomena kemanusiaan dan interaksi budaya manusia terjadi dalam peradaban teknologi manusia. Yang paling penting, ia menolak dehumanisasi hukum, dengan menegaskan bahwa teknologi informasi, kecerdasan buatan, atau algoritma hanya boleh diposisikan sebagai alat bantu untuk menyederhanakan data hukum yang rumit. Atas dasar itulah, reorientasi kurikulum pendidikan hukum, baginya menjadi sesuatu yang hakiki untuk dilakukan. Pendidikan hukum tidak boleh hanya sekadar mencetak lulusan yang hafal undang-undang, melainkan mampu berpikir kritis hingga filosofis agar tidak kehilangan kompas moralnya.
Bidang yang ditekuni Shidarta, filsafat hukum, adalah bidang kajian yang sedikit dipilih akademisi. Termasuk kajian teori hukum, yang juga lumayan terbatas. Makanya kajian ini menjadi khas dan dalam hal tertentu menjadi sangat mudah dikenal disebabkan jumlah yang sedikit itu. Dan ia konsisten bidang kajian ini hingga guru besar. Buku yang saya sebut di atas, terkait bagaimana legal reasoning, juga tidak diminati banyak orang. Shidarta masuk dalam jumlah yang sedikit itu. Posisinya kian penting karena ia terlibat dalam pendirian dari Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI). Asosiasi ini dideklarasikan secara resmi dalam kegiatan Forum Penyegaran Gagasan Filsafat Hukum Indonesia, yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 9 Maret 2011. Pada dasarnya, asosiasi ini menjadi wadah bagi dosen, peneliti, dan peminat filsafat hukum di Indonesia.
Selain Shidarta yang pernah menjadi Ketua AFHI, asosiasi ini turut didirikan oleh Profesor Bernard Arief Sidharta, Profesor Soetandyo Wignjosoebroto (Universitas Airlangga), Rival G. Ahmad dari Universitas Indonesia, dan lembaga Epistema Institute yang menjadi kantor sementara dari asosiasi. Mereka yang pernah menjadi ketua asosiasi ini adalah Profesor Bernard Arief Sidharta (periode 2011-2013), Donny Danardono (dari Universitas Indonesia, periode 2013-1025), Shidarta (periode 2015-2017), Widodo Dwi Putro (dari Universitas Mataram, periode 2017-2021), Hyronimus Rhiti (Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2021-2024), dan terakhir Profesor Febrian dari Universitas Sriwijaya (periode 2024 hingga sekarang).
AFHI terkenal dengan tujuan menjadi wadah bertukar pikiran secara kritis, membangun jaringan filsafat hukum, dan memastikan hukum Indonesia tidak hanya dipelajari secara kaku, tetapi dipahami nilai moral dan keadilannya secara mendalam.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.