Profesor Shidarta dari Universitas Bina Nusantara pernah menulis profil intelektual dari Profesor Bernard Arief Sidharta, dan dimuat dalam Undang: Jurnal Hukum –jurnal ini diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Jambi yang memiliki salah satu spesifikasi mengulas pemikiran intelektual para begawan hukum. Ada kolom yang khusus disediakan untuk ulasan tokoh dan pemikiran hukum. Jurnal ini (e-ISSN 2598-7933; p-ISSN 2598-7941), memuat artikel “Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia” dalam Volume 3 Nomor 2 (tahun 2020) –bisa diakses pada DOI: 10.22437/ujh.3.2.441-476.
Soal jurnal ini pun penting saya jelaskan sekilas. Dalam amatan saya, mungkin menjadi satu-satunya jurnal ilmiah hukum yang memilih tetap terbit dengan edisi bahasa Indonesia. Saat jurnal lain di Indonesia berlomba-lomba ke indeksasi reputasi internasional, jurnal ini sendiri juga tetap bertahan pada reputasi nasional (Sinta). Kata “Undang” berasal dari Bahasa Melayu yang berarti “aturan/hukum”. Secara ilmiah, jurnal ini pertama terbit sejak 13 November 2017. Mereka memperoleh Sinta 2 untuk pertama kalinya pada tahun 2020. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali setahun (bulan April dan Oktober), dengan manajemen jurnal diketuai oleh M. Zulfa Aulia sebagai editor in chief. Menariknya, jurnal ini hanya memuat tujuh artikel dalam satu edisi. Panjang artikel 5.000-10.000 kata dengan pola The Chicago Manual of Style edisi 17 (2017) dan Turabian (A Manual for Writers edisi 9, 2018). Publikasi pada jurnal ini gratis.
Pada jurnal inilah, salah satu ulasan tentang Sidharta ditulis dengan sangat baik oleh Shidarta. Menurutnya, Sidharta memiliki kontribusi penting bagi Indonesia dalam pengembangan disiplin hukum, dan orang pertama yang memperkenalkan bangunan disiplin hukum dalam wacana kekinian. Shidarta memang membatasi mengulas pemikirannya dalam tiga area: landasan pengembanan hukum teoretis, penalaran hukum, dan ilmu hukum nasional Indonesia.
Pada tahun 2012, ketika Universitas Diponegoro melaksanakan simposium nasional hukum progresif –dalam ruang rekonstruksi hukum—dan panitia membukukan semua makalah simposium dengan menempatkan artikel Sidharta pada posisi pertama. Pada momentum itulah, antara lain Sidharta menegaskan kembali soal bagaimana ilmu hukum nasional yang berintikan pada cinta hukum Pancasila. Dalam buku tebal ini, terutama karena disebabkan paparan yang terbatas, makalah ini memang tidak begitu tuntas. Sebagai sebuah gagasan yang terus berproses, dalam artikel Shidarta disebutkan masih belum tuntasnya penjabaran cita hukum Pancasila agar secara substansial dan implementatif dapat memberi warna yang khas bagi ilmu hukum nasional Indonesia yang dicita-citakannya.
Saya tidak mengulangi sejumlah peran penting Sidharta dalam menerjemahkan banyak buku kunci bagi pengembangan ilmu hukum di negara ini. Proses tersebut, tentu saja bukan jalan sederhana. Memilih bahan yang tepat dan dibutuhkan bagi para pembelajar dan pengemban hukum, tetap sebuah perjuangan yang tidak sederhana. Kini, tentu saja, kita dihadapkan pada kebutuhan akan hadirnya orang-orang yang bisa mewakafkan waktunya dalam menghadirkan bahan-bahan ajar penting dalam dunia hukum.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.