Bukan Negara Undang-undang

Ada temuan menarik, saya temukan dalam disertasinya Profesor Bayu Dwi Anggono –akademisi dari Universitas Jember—yang saya istilahkan dengan kalimat bukan negara undang-undang. Konon, ada perbedaan dalam menyebut istilah ini, khususnya antara kampus di Indonesia yang …

Ada temuan menarik, saya temukan dalam disertasinya Profesor Bayu Dwi Anggono –akademisi dari Universitas Jember—yang saya istilahkan dengan kalimat bukan negara undang-undang. Konon, ada perbedaan dalam menyebut istilah ini, khususnya antara kampus di Indonesia yang menyebut “hukum” dengan kampus di Malaysia yang disebut “undang-undang”. Antara fakultas hukum dan fakulti undang-undang. Saya kira, tak semata soal istilah, yang memang kemudian menjadi pembentuk konsep. Bagaimana bangunan konsep itu terbangun secara utuh, saya kira mutlak harus dilihat, didalami, dan dipahami.

Konteks bukan negara undang-undang, pada dasarnya hanya ingin menegaskan bahwa tidak mungkin semuanya diserahkan kepada undang-undang. Seolah semua urusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus semuanya termaksud dalam apa yang disebut sebagai undang-undang itu. Dan konteks inilah yang saya temukan dalam disertasi yang saya sebut di atas: Bayu Dwi Anggono.

Saya berjumpa dengan profesor muda ini dalam sejumlah kesempatan. Tentu saja, kami tidak kenal secara mendalam. Walau dalam diskusi juga ada interaksi, namun perkenalan hanya sebatas pada ruang-ruang ilmiah. Apalagi sejumlah kesempatan saya menghadiri pertemuan ilmiah asosiasi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yang mana Prof. Bayu sebagai pengelola di dalamnya.

Prof. Bayu menyelesaikan pendidikan doktoral pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 2014. Kajiannya tentang “Asas dan Materi Muatan yang Tepat dalam Pembentukan Undang-Undang, serta Akibat Hukumnya: Analisis Undang-Undang Republik Indonesia yang Dibentuk pada Era Reformasi (1999-2012)”. Disertasi ini sendiri, kemudian dibukukan dan diterbitkan oleh Konstitusi Press (Jakarta), tahun yang sama, dengan judul Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.

Dalam karya itulah, ia menyebut bahwa Indonesia, negara kita ini, sedang terjadi gejala apa yang disebut sebagai hiper regulasi, pembentukan perundang-undangan yang berlebihan, terutama undang-undang. Dalam temuan risetnya sepanjang 1945-2012, sudah dibentuk 1515 UU, 184 UU Darurat, 206 Perppu, 158 Penetapan Presiden, 3889 PP, 948 Perpres. Sepanjang 1999-2012 (dalam waktu 13 tahun), ada 484 UU, dengan rata-rata 37 UU per tahun. Dan sepanjang 1945-1998 (usia 53 tahun), ada 1031 UU, dengan rata-rata 19 UU per tahun. Demikian juga dengan target UU, yang tersalurkan melalui RUU dalam Prolegnas, yang mana sepanjang 1999-2004, dari target 300 UU, terealisasi sebanyak 175 UU (58 %). Pada tahun 2004-2009, dari target 284, terealisasi sebanyak 193 UU (68 %). Dan tahun 2009-2014, dari target 247, terealisasi sebanyak 61 UU. Jika dilihat pertahuan, produk UU, sejak tahun 2000 (mencapai 38 UU), 2001 (22), 2002 (32), 2003 (41), 2004 (41), 2005 (14), 2006 (23), 2007 (48), 2008 (56), 2009 (52), 2010 (13), 2011 (24), dan 2012 (24).

Ada satu catatan penting ilmiah lainnya sebagai pembelajaran. Riset Prof. Bayu dari 428, sebanyak 14 UU tidak memenuhi UU yang baik (hal ini antara lain dianalisis berdasarkan pemikiran dari A. Hamid S. Attamimi, Bagir Manan, Soehino, Jimly Asshiddiqie, dan Arifin P. Soeria Atmadja, ada 12 item: tegas diperintah UUD, tegas diperintah Tap MPR, dinyatakan suatu UU lain, mengatur HAM/hak dasar, mengatur hak dan kewajiban negara menyangkut kepentingan warga, mengatur lebih lanjut UUD, mengatur pembagian kekuasaan negara, mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara, mengatur pembagian wilayah/daerah negara, mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan, peraturan yang menimbulkan beban terhadap anggaran masyarakat/dapat membebani harta kekayaan warga negara, dan peraturan mengenai pengeluaran oleh penyelenggara negara).

Temuannya yang lain, soal pengujian di MK. Sepanjang 2003-2012, 1.166 perkara yang ditangani MK. Dari jumlah tersebut, terdapat 532 perkara pengujian UU (PUU), 21 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 116 hasil pemilihan umum legislatif dan Presiden/Wakil Presiden, dan 497 perkara PHPU Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dari 532 PUU, MK telah menyelesaikan 460 perkara (414 putusan dan 46 perkara melalui ketetapan; 127 dikabulkan, 154 ditolak, 133 tidak dapat diterima. 45 ditarik kembali, 1 perkara tidak berwenang). Selain itu, PUU, sebanyak 182 UU sudah diuji MK dari 2003-2012. Dari jumlah ini, 5 UU dibatalkan secara keseluruhan, 67 dibatalkan sebagian (frasa/kalimat/ayat/pasal).

Disertasi Prof. Bayu, bagi saya membuka mata betapa penting kita merefleksikan kembali terkait hukum kita. Jika kembali ke fondasi cara berkehidupan negara, sudah saatnya untuk kembali merenung sejenak untuk menoleh tentang apa yang sedang terjadi. Dalam kehidupan bernegara, saya kira, kita pun harus banyak berbenah.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment