Asas Hukum Lingkungan

Jika menelusuri asas yang digunakan dalam ketiga UU lingkungan, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, asas yang digunakan dalam UU KKPPLH. UU ini menggunakan asas pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang …

Jika menelusuri asas yang digunakan dalam ketiga UU lingkungan, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, asas yang digunakan dalam UU KKPPLH. UU ini menggunakan asas pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Tidak ada penjelasan apa pun dalam penjelasan UU ini. Dengan kalimat yang panjang untuk asas, menggambarkan bagaimana pemahaman sebelumnya, pada era 1980-an tentang yang dikonsepsikan sebagai asas sebagai mana sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Dengan asas yang tersebut itu juga, dapat dipahami bagaimana semangat dalam pengelolaan lingkungan hidup waktu itu. Pelestarian Kemampuan lingkungan ditekankan dapat menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Selaras dan serasi itu yang berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan manusia –konsep kesejahteraan yang idealnya tidak berubah cara pandang pada masing-masing zaman.

Kedua, asas dalam UU PLH adalah tanggung jawab negara, berkelanjutan, dan manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai mana sudah diungkapkan, perbedaan rezim UU ini adalah pada konsep pembangunan berkelanjutan, yang dihasilkan dari konsensus global terbaru. UU ini menekankan pada perwujudan pembangunan berkelanjutan dalam rangka pembangunan manusia dan pembangunan masyarakat. Hal lain, penegakan pada posisi manusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa.

UU PLH juga tidak menyertakan penjelasan apa pun dari asas. Narasi yang disebutkan dalam Pasal 2 dipandang sangat jelas dan tidak lagi membutuhkan penjelasannya.

Ketiga, Pasal 2 UU PPLH, menegaskan 14 asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni: tanggung jawab negara; kelestarian dan keberlanjutan; keserasian dan keseimbangan;  keterpaduan; manfaat; kehati-hatian; keadilan; ekoregion; keanekaragaman hayati; pencemar membayar; partisipatif; kearifan lokal; tata kelola pemerintahan yang baik; dan otonomi daerah.

Ada tiga maksud dari “asas tanggung jawab negara”, yakni: pertama, negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Kedua, negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketiga, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment