Ada dua paper yang penting untuk dipelajari. Artikel yang ditulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie berjudul “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, dan artikel Prof. Dr. Arief Hidayat, berjudul “Negara Hukum Berwatak Pancasila”. Bagi saya, dua gagasan ini yang disampaikan dua hakim konstitusi pada masanya, memiliki makna penting dalam proses pencapaian negara hukum berciri khas Indonesia.
Pemikiran Jimly Asshiddiqie, bahwa gagasan Negara Hukum itu mesti dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Gagasan ini dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan berangkat dari dua kutup konsep negara hukum, baik AV Dicey pada rule of law maupun Immanuel Kant dan Julius Stahl pada rechsstaat, Asshiddiqie menawarkan 13 pokok utama negara hukum dalam situasi Indonesia, yang disebutnya sebagai cita negara hukum Indonesia, yakni: (1) supremasi hukum (supremacy of law): Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum; (2) adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empiris (equality before the law); (3) dalam setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (dua process of law), yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis; (4) adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal; (5) adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti bank sentral, tantara, polisi, Komisi HAM, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, Komisi Penyiaran, dan sebagainya; (6) peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary); (7) peradilan tata usaha negara; (8) peradilan tata negara (constitution court); (9) perlindungan hak asasi manusia; (10) bersifat demokratis; (11) berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara; (12) transparansi dan kontrol sosial; (13) ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Khusus poin 13 ini memiliki kaitan langsung mengenai cita negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Ide kenegaraan kita tidak dapat dilepaskan dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, selain 12 unsur di atas sebagai gagasan negara hukum modern, maka ada unsur ke-13 dalam negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ke-Maha Esa-an dan ke-Maha Kuasa-an Tuhan.
Sementara Arief Hidayat menyebut, konsepsi negara hukum Indonesia berbeda dengan rechtsstaat dan rule of law. Konsepsi negara hukum Indonesia memiliki ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia, yakni Pancasila. Meskipun identifikasi dan perumusan ciri negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah dirumuskan, namun konsepsinya belum diimplementasikan dan dilembagakan dengan baik. perlu upaya sistematis, terstruktur, dan masif untuk melakukan internalisasi konsep negara hukum Pancasila dalam pembentukan hukum nasional.
Arief Hidayat menyebut postur sebagai konsep baru negara hukum Pancasila sebagai kristalisasi pandangan dan falsafah hidup dengan nilai-nilai etika dan moral luhur. Pancasila merupakan norma dasar negara Indonesia (grundnorm) dan cita hukum negara Indonesia (rechtsidee), sebagai kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Selanjutnya Pancasila menjadi pokok kaidah fundamental negara “staastsfundamentalnorm” dengan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Ada lima karakteristik negara hukum Pancasila yang disebut Arief Hidayat. Pertama, suatu negara kekeluargaan. Kedua, merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Ketiga, merupakan religious nation state. Keempat, memadukan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat. Kelima, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang netral dan universal.
Ada empat prinsip cita hukum (rechtsidee) Indonesia (Pancasila) terkait kepentingan agar terwujudnya tujuan negara Indonesia, dan disesuaikan dalam setiap kebijakan negara yang diambil para penyelenggaran negara, yakni: (1) menjaga integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun territorial; (2) kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi) sebagai satu kesatuan tak terpisahkan; (3) mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.