Perhatian terhadap adanya korban warga sipil itulah, menimbulkan empati dari banyak pihak, baik nasional, regional, maupun internasional. Dalam masa konflik seperti di Aceh, sipil harus bisa memiliki kemampuan berdiplomasi dengan dua tentara (Tripa, 2003).
Alasan itulah, dialog harus diwujudkan. Jika menelusuri jumlah pertemuan hingga mencapai damai, pembicaraan formal berbagai level mencapai 19 kali. Belum lagi pelaksanaan pertemuan-pertemuan informal yang tidak bisa dilihat sebelah mata. Kadang kala dari pertemuan informasi menyebabkan sejumlah titik temu dalam pertemuan formal.
Jumlah pertemuan, sejak perjanjian Jeda Kemanusiaan 12 Mei 2000, hingga berakhir karena gagalnya pertemuan di Tokyo –akhirnya memuluskan langkah pemerintah untuk menerapkan Darurat Militer di Aceh.
Tsunami menyebabkan pertemuan Pemerintah dan GAM menghasilkan kemajuan. Pertemuan yang dilaksanakan berulang kali, di Koningstedt 27-29 Januari 2005 dan 21 Februari 2005. Pertemuan kembali dilaksanakan pada April 2005.
Sementara sejumlah pertemuan dan catatan penting, sejak penandatanganan Kesepahaman Bersama (JoU) tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh 12 Mei 2000, hingga perundingan terakhir 8-9 April 2002, setidaknya berada dalam 10 putaran. Pertama, Dubes RI di Jenewa, Dr. N. Hassan Wirajuda dan pihak GAM diwakili, dr. Zaini Abdullah, Jumat, 12 Mei 2000 di Bavois menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Jeda Kemanu-siaan untuk Aceh.
Kedua, pertemuan Forum Bersama, 23-24 Juni 2000, 5-6 Agustus 2000, 23-24 September 2000, di Swiss, menegaskan hakikat kemanusiaan secara khusus dari Jeda Kemanusiaan ini dan meminta wakil dari setiap kelompok untuk membatasi diri dari kegiatan politik yang dapat merusak keberhasilan Jeda Kemanusiaan. Pertemuan juga disepakati perpanjangan Jeda Kemanusiaan.
Ketiga, pertemuan di Swiss, 6-9 Januari 2001 dicapai kesepahaman sementara antara Pemerintah RI dan GAM. Ini adalah pertemuan pertama dalam upaya membahas hal-hal substantif. Tujuan pertemuan penjajakan ini adalah untuk mencari sebuah formula terhadap solusi yang konprehensif dan berkesudahan untuk konflik Aceh. Mereka juga memutuskan untuk menetapkan satu bulan penangguhan kekerasan mulai 15 Januari 2001.
Keempat, pada 9 Februari 2001 dilaksanakan pertemuan komandan lapangan kedua pihak guna mencari mekanisme yang tepat bagi dihentikannya tindak kekerasan di Aceh. Pertemuan ini dilaksanakan kembali 15-18 Maret 2001.
Kelima, Dewan Bersama pada 15-16 Februari 2001 duduk dalam dialog politik dan setuju terhadap susunan keamanan baru dan proses konsultasi demokrasi yang merefleksikan tekad mereka untuk mencari resolusi damai dari konflik Aceh.
Keenam, pertemuan 22 Februari 2001 para pihak sepakat hasil yang dicapai belum terlaksana optimal. Ditandai dengan masih terjadinya tindak kekerasan di lapangan.
Ketujuh, untuk merealisasikan kesepakatan Swiss tanggal 15-16 Februari 2001, Wakil Pemerintah RI dan GAM berhasil menyepakati suatu mekanisme pengaturan keamanan dengan nama Damai Melalui Dialog (DMD) Aceh sebagai pengganti Jeda Kemanusiaan yang telah habis masa berlakunya.
Kedelapan, KBMK RI dan GAM melakukan pertemuan 2-4 April 2001 dengan tujuan mengevaluasi pelaksanaan kesepakat-an Penghentian Tindak Kekerasan (PTK) yang telah diberlaku-kan sejak 10 Februari 2001.
Kesembilan, menindaklanjuti hasil pertemuan Joint Council tanggal 30 Juni-1 Juli 2001, maka anggota komite-komite DMD Aceh dengan difasilitasi HDC mengadakan perte-muan tanggal 16-18 Juli 2001 di Banda Aceh untuk membahas lebih rinci petunjuk hasil kesepakatan Jenewa 1 Juli 2001 guna mendapatkan pemahaman bersama.
Kesepuluh, pertemuan 2-3 Februari 2002 menyetujui menggunakan UU Nanggroe Aceh Darussalam sebagai titik pangkal perundingan. Perlu waktu membangun kepercayaan, untuk menghentikan permusuhan dan menuju kepada pemilihan secara demokratis di Aceh pada tahun 2004, all inclusive dialoque, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Aceh yang akan difasilitasi oleh HDC di Aceh.
Semua hasil pertemuan mentah ketika dalam pertemuan Tokyo Meeting tidak terlaksanakan dengan baik. Kondisi ini sempat membuat banyak orang berfikir bahwa jalan dialog untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai telah kandas.