Masa Depan Hak Menguasai Negara

Sebagaimana disebutkan pada kolom kemarin, debat atas tafsir itu hak menguasai negara itu terus berlangsung hingga sekarang, walau sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi sudah tersedia dan bisa dijadikan landasan pijak. Yang saya sebut sebelumnya, misalnya melalui …

Sebagaimana disebutkan pada kolom kemarin, debat atas tafsir itu hak menguasai negara itu terus berlangsung hingga sekarang, walau sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi sudah tersedia dan bisa dijadikan landasan pijak. Yang saya sebut sebelumnya, misalnya melalui Putusan MK No. 022/PUU-I/2003, pengertian “dikuasai oleh negara” tidak diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara. “Dikuasai oleh negara” harus diartikan mencakup makna penguasaan dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu, dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad), untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu ada tolok ukur terkait sebesar-besar kemakmuran rakyat, diuji melali Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian UU 27/2007 (Pesisir dan Pulau-pulau Kecil), MK menentukan empat tolok ukur “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, yakni: (a) adanya kemanfaatan SDA bagi rakyat; (b) tingkat pemerataan manfaat SDA bagi rakyat; (c) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat SDA; (d) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan SDA. Tujuan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak bisa dipisahkan dengan kewenangan penguasaan negara.

Kemarin saya sebut konsep. Sejumlah ahli atau sarjana hukum menyebut sebagai doktrin. Noer Fauzi dalam bukunya, Quo Vadis Pembaruan Hukum Agraria, Perspektif Transitional Justice untuk Menyelesaikan Konflik, (Jakarta: Huma, 2002), menyebut dengan doktrin.

Sepuluh tahun lalu, Profesor Hikmahanto Juwana menulis satu artikel yang menarik. Tulisannya dengan judul “Ikhwal Dikuasai Negara” (Kompas, 3/09/2015) menegaskan bahwa istilah dikuasai negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 ada di Pasal 33, sebagai istilah yang sangat luas dan terlalu abstrak, sehingga perlu ditafsirkan. Seperti yang diyakini Juwana, nyatanya debat atas tafsir itu terus berlangsung. Debat ini makin terasa dan keras saat terjadi konflik-konflik penguasaan tanah.

Saya ingin melihat hak ulayat yang hingga sekarang juga masih penuh perdebatan. Sesungguhnya hak ulayat ini juga bagian dari adanya delegasi wewenang apa yang disebut konsep atau doktrin hak menguasai negara tersebut, tetapi ditujukan untuk masyarakat hukum adat. Hal ini antara lain bisa dilihat dalam Pasal 3 UU Pokok Agraria, yang menyebutkan “Dengan mengingat ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari MHA, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan lain yang lebih tinggi”.

Sementara Pasal 1 dan Pasal 2, mengatur mengenai hubungan kekayaan alam dalam air bumi dan negara (Pasal 1), serta hak menguasai negara (Pasal 2). Hak menguasai negara sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (4), pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan MHA, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan peraturan pemerintah.

Terkait dengan hutan, konsep hak menguasai negara juga berlaku. Pasal 4 ayat (1) menentukan bahwa semua hutan di wilayah Negara RI termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebenarnya melihat bagaimana kondisi tersebut, debat atas tafsir ini sepertinya akan terus berlangsung. Berbagai kepentingan yang menghinggap atas berbagai penguasaan atas tanah akan membuat konsep atau doktrin ini sulit untuk mendapatkan satu pemahaman yang dapat diterima semua pihak.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment