Mengapa Hak Menguasai Negara

Penegasan terkait hak menguasai negara, pada dasarnya sebagai penegasan adanya kewenangan konstitusional dari negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam dalam ruang bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya yang harus dipastikan pemanfaatan …

Penegasan terkait hak menguasai negara, pada dasarnya sebagai penegasan adanya kewenangan konstitusional dari negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam dalam ruang bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya yang harus dipastikan pemanfaatan benar-benar untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam ruang akademik, konsep hak menguasai negara itu terus diperdebatkan. Sebenarnya sudah ada sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri berbagai perdebatan, namun tampak masih banyak hal yang perlu diselesaikan.

Hak menguasai negara itu bisa disebut sebagai mandat operasional yang dalam sejumlah Putusan MK disebut dalam batas menghadirkan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toegichthoudensdaad). Sesungguhnya berbicara tentang domain pengujian di Mahkamah Konstitusi, sejumlah hal yang pernah diuji tak hanya soal batasan hak menguasai negara, melainkan juga pernah diuji apa batasan yang disebut sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan batasan dari Putusan MK, yang dimaksud hak menguasai negara yang dalam substansi putusan disebut dengan dikuasai oleh negara, sebagai penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas sumber kekayaan alam. Penegasan ini bentuk lain dari bukan dalam bentuk hal milik, melainkan fungsi publik yang mengatur hubungan hukum.

Hak menguasai negara tersebut terbaca dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini secara konsep tidak dimaknai sebagaimana konsep penguasaan tanah masa kolonial dengan domein verklaring. Istilah ini merujuk pada prinsip hukum colonial yang diatur dalam Agrarische Wet 1870. Secara umum, isinya adalah penegasan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh rakyat, otomatis tanah tersebut menjadi milik negara. Mengapa aturan ini lahir? Waktu itu, agar kolonial mudah melakukan perampasan tanah adat dalam menyukseskan perkebunan swasta –yang dasarnya juga mewakili kepentingan kolonial secara keseluruhan.

Pada ahli banyak yang berpendapat apa yang disebut sebagai hak menguasa negara sebagai sesuatu yang berbeda dengan aturan kolonial itu. Namun jika ditilik, sesungguhnya terdapat sejumlah semangat pengaturan hukum nasional yang masih mengandung asas-asas hukum kolonial hingga sekarang. Pola-pola bagaimana negara bisa mendapat tanah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh raktyat menurut cara berpikir “Barat”. Tanah-tanah yang tidak berpikir tentang sertifikat dalam bentuk formal sebagaimana program negara, dapat saja dikategorikan dalam asas hukum semacam ini. Padahal tanah-tanah tertentu, seperti tanah adat, memiliki cara berpikir berbeda tentang bagaimana membuktikan tanah milik mereka.

Sebenarnya tidak berbeda antara kepentingan masa kolonial untuk memberi legitimasi bagi pemerintah kolonial untuk mengambil tanah yang tidak bisa dibuktikan, dengan tanah-tanah tertentu pada masa kini yang proses pembuktiannya tidak sebagaimana yang dipegang negara.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment