Salah satu bagian penting dari karya ilmiah adalah daftar pustaka. Idealnya, semua sumber bacaan wajib tersusun dan disebutkan dalam satu daftar yang ditempatkan pada halaman-halaman akhir. Bahan bacaan itu bisa berupa buku, jurnal, artikel prosiding, artikel dalam laman, bahkan makalah yang dipresentasikan dalam berbagai bentuk pertemuan ilmiah. Diskusi apapun yang dilaksanakan, selama menyampaikan makalah –dan diharapkan bisa diakses—wajib disebutkan, apalagi bahan bacaan itu dirujuk dalam satu karya. Tidak boleh ada yang disembunyikan. Kesengajaan atau kekeliruan dalam menyusun daftar itu, bisa dikategorikan pada kejahatan ilmiah yang namanya plagiat.
Kok bisa sejauh itu? Memang memungkinkan. Apalagi jika merujuk pada konsep plagiat berdasarkan satu kebijakan kongkret kementerian, berupa perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit/nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain tanpa menyatakan sumbernya secara tepat dan memadai. Hal ini disebutkan dalam ketentuan umum dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Sebenarnya peraturan ini dapat dilihat dalam konteks mitigasi untuk menjaga integritas akademik yang berintikan pada kejujuran ilmiah. Bukan soal main-main, disebabkan moralitas akademik terbentuk dari kejujuran itu. Ada ungkapam bijak di dunia akademis itu, bahwa seseorang boleh salah dalam proses pendidikannya, namun tidak boleh bohong. Salah dan bohong adalah dua hal yang berbeda.
Bagaimana bisa posisi daftar pustaka hingga bisa sejauh ini dampaknya? Pertanyaan seperti itu sering muncul. Penjelasannya, karena semua yang dirujuk, selain disebutkan dalam bagian yang disitasi, dengan cara pengutipan sesuai masing-masing style, juga seluruh sumber bahan acuan tersebut harus ditempatkan dalam satu daftar khusus yang bisa terverifikasi dengan baik. Ada potensi lain yang memungkinkan terjadi jika hal ini tidak dilakukan dengan baik, yakni pengelabuan sumber bacaan yang digunakan.
Atas dasar itulah, apalagi jika dilakukan secara sengaja, tidak melakukan proses ini dengan baik bisa berujung ke masalah yang lebih besar dan serius. Selama ini, orang-orang yang ada di lingkungan kampus saja, sering berkilah tentang ada kealpaan ketika didapatkan sesuatu. Tidak boleh menyebutkan bahan bacaan yang tidak digunakan dalam daftar pustaka itu. Sebaliknya, mesti disebut dengan lengkap (sesuai selingkung) jika bahan bacaan memang digunakan.
Sekarang ini banyak orang yang terlalu menyederhanakan masalah. Ada hal yang sangat penting, seolah biasa-biasa saja. Ada sesuatu yang sederhana, ada yang diperlakukan seolah-olah sebagai sesuatu yang sangat penting. Saya kira orang kampus mesti menempatkan hal ini pada tempatnya dan memperlakukannya sesuai dengan porsinya. Jangan biarkan ketidakjujuran ilmiah berlaku hingga merajalela.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.