Pengaturan Hak Asasi Lingkungan

Amandemen dilakukan sejalan konsep pembatasan kekuasaan dalam konstitusionalisme yang disebut Carl J. Friedrich, untuk menjamin agar kekuasaan tidak ada peluang disalahgunakan (Marzuki, 2016). Pembatasan kekuasaan itu sendiri dapat dipandang sebagai ruhnya dalam konstitusi (Asshiddiqie, 2011; …

Amandemen dilakukan sejalan konsep pembatasan kekuasaan dalam konstitusionalisme yang disebut Carl J. Friedrich, untuk menjamin agar kekuasaan tidak ada peluang disalahgunakan (Marzuki, 2016). Pembatasan kekuasaan itu sendiri dapat dipandang sebagai ruhnya dalam konstitusi (Asshiddiqie, 2011; Nugraha, 2018). Perubahan itulah antara lain yang dilakukan pada 1999-2002.

Perubahan yang terjadi tetap berpengaruh pada kondisi bangsa dan negara (Anand, 2013). Namun demikia, juga ada catatan bahwa hasil amandemen yang telah dilakukan tersebut, ternyata juga masih punya kelemahan, terutama dalam praktik kenegaraan. Sejumlah kebutuhan hukum masyarakat sudah terpenuhi, namun ada sejumlah ketentuan terkait sistem perwakilan, kedudukan, tugas dan kewenangan lembaga negara dipandang masih butuh penyempurnaan (Wijayanti, 2009).

Dari perubahan tersebut, termasuk di dalamnya terkait soal lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pengaturan tentang HAM lingkungan dilakukan pada amandemen tahap kedua, tahun 2000. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah, bahwa negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Pengaturan ini sendiri berdampak pada konsekuensi jika tidak dilakukan perlindungan dan pengelolaan, yakni menjadi satu bentuk pelanggaran HAM bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, membiarkan kerusakan atas lingkungan hidup termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM (Mulyadi, 2022).

Dengan adanya ketentuan HAM lingkungan, akan berpengaruh bagi upaya untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat (Sodikin, 2021). Penegasan ini pula yang ada dalam konstitusi, secara lebih luas juga akan berpengaruh pada perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Alasan perubahan UUD pula yang menjadi salah satu kebaruan UU PPLH dari UU PLH. Hal ini berimplikasi pada penguatan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik. Dasar ini pula yang mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta proses penanggulangan dan penegakan hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment