Lingkungan dan Pancasila

Ada sejumlah hal menarik ditegaskan dalam Penjelasan UU KKPPLH. Sejumlah ciri-ciri yang disebut dimiliki UU KKPPLH adalah: Pertama, sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. Kedua, mengandung …

Ada sejumlah hal menarik ditegaskan dalam Penjelasan UU KKPPLH. Sejumlah ciri-ciri yang disebut dimiliki UU KKPPLH adalah: Pertama, sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. Kedua, mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut. Ketiga, mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.

Penekanan dalam UU ini adalah pada landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perlindungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya. Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan tersebut dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia.

Penegasan hal tersebut saya kira sangat penting dan menarik. Penegasan ini yang tidak dilakukan banyak UU dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menandaskan posisi sebagai UU yang menjaga harmoni semua UU yang lainnya. Namun demikian, bukan berarti dalam praktik tidak muncul bermasalah. Mengaca pada praktik selama ini, tidak semua UU dapat mengkoordinasikan yang lain karena posisinya yang sederajat.

Hal lainnya yang ditegaskan dalam penjelasan adalah soal posisi lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari padanya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan menunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Menariknya kewajiban melestarikan lingkungan terkait pula dengan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara. Dengan Pancasila memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah, antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal-balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keseimbangan yang serasi dan dinamis.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Lalu dalam GBHN ditetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan batiniah saja, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup.

Berdasarkan gambaran tersebut, dapat dipahami posisi Pancasila yang turut menentukan bagaimana alam mesti diperlakukan. Apa yang tersedia di bumi tidak serta merta bisa dimanfaatkan begitu saja tanpa perhitungan dan perencanaan. Semuanya harus memperhitungkan baik secara lahir maupun batin bangsa.

Apa yang ditegaskan tidak boleh dianggap sederhana, konon lagi apa yang disebut sebagai pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber daya alam tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan sumber daya tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan.

Dalam penjelasan UU sudah diingatkan posisi SDA yang seharusnya menjadi perhatian maksimal semua pihak. Sebagai ruang praktik, pembangunan selalu akan berhadapan dengan berbagai risiko –dua di antaranya adalah pencemaran dan kerusakan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment