Geopolitik dan geostrategis tidak mungkin dipisahkan dari perjalanan hukum lingkungan Indonesia. Berdasarkan perkembangannya, terutama dari tiga undang-undang yang sudah ada (UU KKPPLH, UU PLH, dan UU PPLH) tampak bagaimana hubungan antara hukum lingkungan dengan geopolitik sekaligus geostrategi.
Tujuan penting adanya hukum lingkungan adalah untuk memastikan ada keselarasan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Sementara Wawasan Nusantara sebagai paying dari geopolitik dan geostrategi, menekankan pada kesatuan dan keutuhan wilayah, yang mana tanpa adanya kondisi ini tidak mungkin akan diatur lebih jauh sebagaimana dalam hukum lingkungan.
Dengan demikian, geostrategi Indonesia penting dan dirumuskan bukan untuk kepentingan politik menguasai bangsa lain atau perang. Apalagi konstitusi menegaskan tidak boleh ada penjajahan di atas bumi ini. Dalam konteks ini, geostrategi digunakan sebagai kondisi, metode, dan doktrin untuk mengembangkan rapotensi kekuatan nasional dalam melaksanakan pembangunan nasional guna merealisasikan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam mewujudkan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil makmur.
Geostrategi tersebut, sebagai cara mewujudkan tujuan nasional, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial
Geostrategi sama seperti geopolitik, bukan dalam rangka menguasai negara lain (Sulisworo, Wahyuningsih, & Arif, 2012). Dengan kondisi tersebut, ada kedaulatan negara dalam mengatur dan mengelola penggunaan sumber daya alam yang dalam UU PPLH diatur harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Untuk menjaga berbagai kepentingan yang disebutkan, UU PPLH mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan selalu menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.