Dalam ruang kelas, saya sering mencontohkan bagaimana idealnya pembelajar memahami proses terjadinya bidang pengetahuan tertentu yang dipelajari. Dalam ilmu agama, misalnya dikenal yang namanya asbabun nuzul, yang konteksnya melihat bagaimana ayat tertentu yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad, selalu memiliki latar belakang, termasuk peristiwa yang mengiringinya. Dengan asbabun nuzul, siapa pun yang mempelajari setiap ayat, akan menemukan bagaimana suatu ayat itu hingga diturunkan.
Cara pandang dalam konteks sosial, semua pengetahuan bisa ditangkap bagaimana sesuatu yang dipelajari itu kita berusaha mendapatkan pemahaman yang utuh tentang konteks apa yang ada pada saat itu. Pemahaman ini yang oleh penafsir, akan menggunakannya untuk menghasilkan tafsir yang lebih utuh.
Contoh ini selalu saya ajak pembelajar untuk menemukan semua konteks dari bahan yang dipelajari. Termasuk dalam konteks hukum lingkungan. Semua pengetahuan itu, pada dasarnya selalu bisa ditelusuri konteks tersebut. Dengan memahami konteksnya, maka akan mudah memahami bagaimana konsepnya dilahirkan untuk menjadi pemahaman bagi kita.
Selain soal memahami latar belakang, dalam ilmu juga penting dipelajari terkait bagaimana menemukannya. apa yang disebut sebagai ilmu pengetahuan, tidak serta merta lahir dan menjadi sesuatu yang kita pelajari. Ada metode tertentu yang beroperasi hingga sampai kepada kita. Salah satu yang dipelajari di kampus, soal bagaimana metode ilmiah dalam menemukan ilmu pengetahuan.
Yang dimaksud dengan metode ilmiah adalah seperangkat prosedur sistematis yang didahului pertanyaan-pertanyaan tentang masalah, lalu dilakukan pemahaman, pengumpulan data, eksperimen, hingga kesimpulan. Serangkaian proses ini yang disebut sebagai metode ilmiah.
Begitulah juga dalam hukum lingkungan. Misalnya, ketika harus memahami mengapa sesuatu diatur dalam kehidupan sosial kita. Jawabannya karena krisis tertentu yang terjadi. Atau dalam hal kepentingan mengatur masa depan, agar tidak terjadi masalah yang akan mengganggu kehidupan makhluk di bumi.
Ketika berbicara krisis, konteksnya juga harus dirujuk pada bagaimana para ahli merumuskan. Saat memahami yang disebut krisis pun, ia tidak serta merta menjadi sesuatu yang hadir begitu saja di depan kita.
Arne Naess, seorang pemikir asal Norwegia, menyebut krisis yang lingkungan hidup terjadi dan dirasakan oleh orang-orang yang hidup abad ini, berasal dari kesalahan manusia dalam memahami alam dan dirinya sendiri, dan perannya dalam ekosistem keseluruhan. Hal inilah yang menyebabkan perilaku manusia terhadap alam juga semena-mena.
Dalam satu bukunya, Ecology, Community and Lifestyle (Cambridge University Press, 1989), Naess menyebutkan ada cara pandang keliru dari para manusia yang menyebabkan perilakunya terhadap alam juga tidak tepat. Kondisi krisis lingkungan hidup pada dasarnya sebagai dampak nyata dari bagaimana perilaku manusia dalam memperlakukan alam (Naess, 1989).
Melalui buku tersebut, Naess melihat bahwa masalah lingkungan hanya dapat dipecahkan oleh manusia melalui cara pandangnya –manusia yang dituntut membuat penilaian nilai dalam konflik yang melampaui kepentingan manusia yang dipahami secara sempit. Oleh karena itu, manusia tidak hanya membutuhkan sistem etika, tetapi juga cara memahami dunia dan diri manusia sendiri sehingga nilai intrinsik kehidupan dan posisi alam menjadi jelas –sebuah prinsip yang dibangun dengan apa yang disebut sebagai “prinsip-prinsip ekologi yang mendalam” (deep ecology) (Naess, 1989).
Dalam konteks hukum, sejumlah catatan diberikan Prof. Satjipto Rahardjo –pemikir hukum progresif—dalam sejumlah bukunya. Istilah deep ecology menjadi catatan penting karena terkait dengan bangunan cita-cita jangka panjang dalam proses membangun lingkungan. Hukum yang berperspektif deep ecology, menurut Prof. Satjipto Rahardjo adalah yang memiliki misi bagi membahagiakan semua makhluk. Jadi apa yang ingin dicapai oleh hukum dalam wujud keadilan, tidak sebatas bagi tujuan manusia, melainkan bagi semua makhluk hidup.
Sementara oleh Keraf, konsep Naess tersebut dimaknai melalui perubahan cara dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Dalam hal ini, dibutuhkan sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan. Artinya, dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi secara baru dalam alam semesta (Keraf, 2010).
Atas dasar itulah, krisis lingkungan hidup global yang dialami dewasa ini, sebenarnya bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang mengenai dirinya, terhadap alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kekeliruan terhadap cara pandang ini menyebabkan perilaku yang keliru terhadap alam. Makanya pembenahan cara pandang menjadi yang utama.
Berangkat dari cara pemahaman itu, pembelajar akan mendapat jalan masuk terkait bagaimana memahami pengaturan tertentu dalam ruang sosial mereka.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.