Pada kolom kemarin, saya menulis bagaimana harusnya pemerintah menjamin penyintas untuk mengetahui berbagai kebijakan terkait dirinya, memahami mengapa pilihan itu penting, dan jalan seperti apa yang akan berlangsung untuk pemulihan kondisi mereka. Saya menyebut kondisi terakhir itu sebagai roadmap. Dan saya yakin, tidak mungkin suatu bencana besar seperti yang terjadi di Sumatera sejak 25-27 November 2025, tidak didahului oleh adanya roadmap pemulihannya.
Roadmap itu (harus) menjadi panduan strategis dalam menuntaskan pemulihan kawasan berdampak bencana. Dokumen roadmap, harus menjadi pemandu bagi langkah-langkah yang diambil, tahapan yang dilakukan, serta jangka waktu yang dibutuhkan. Selain itu, harus dipastikan ada keselarasan struktur dengan memperlihatkan skala prioritas. Semua perkembangan tersebut harus diperlihatkan dengan baik, terutama kepada penyintas atau korban.
Saat bencana tsunami 2004, semua tahapan dalam rekonstruksi dan rehabilitasi bisa dipantau dengan baik dan terbuka. Penyintas setiap waktu diajak rapat untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kehidupan mereka. Dengan tidak mengabaikan berbagai tantangan yang pasti berbeda, idealnya Satgas juga bercontoh pada proses yang telah diterapkan dalam bencana sebelumnya.
Tantangan yang ada, misalnya bisa terbaca berdasarkan perpanjangan status tanggap darurat oleh Pemerintah Aceh. Saya kira berbagai tantangan dan hambatan harus menjadi pembelajaran bagi semua pemangku kepentingan. Provinsi Aceh menetapkan hingga beberapa kali perpanjangan status. Tanggap darurat pertama ditetapkan 28 November yang berlaku hingga 11 Desember 2025. Lalu diperpanjang kedua, 12-25 Desember 2025, ketiga 26 Desember 2025-8 Januari 2026, keempat 9-22 Januari 2026, dan terakhir 23-29 Januari 2026. Pemerintah Aceh menaruh perhatian khusus atas kondisi di Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud dengan pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Pemulihan kondisi dari dampak bencana, menurut Pasal 6 disebut sebagai tanggung jawab pemerintah.
Diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bahwa tujuan besar selain memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ancaman bencana, juga menjamin terselenggara penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Perpanjangan status tanggap darurat yang berulang, harusnya menguatkan koordinasi yang lebih baik, untuk memahami ada masalah dalam penanggulangan bencana. Keterlambatan dalam proses penyelesaian hunian, dapat menjadi sinyal dari tantangan dalam pemulihan fisik hingga nonfisik. Ketika mengunjungi sejumlah tempat, tampak di lapangan agak miskin koordinasi. Orang pusat datang dengan rombongan sendiri, yang sebagian muatan yang dilakukan juga tidak sampai hingga ke titik terendah orang bawah. Orang daerah seperti tidak punya pilihan –apalagi presiden kita dalam sejumlah pidato, mulai menyebut sentralisme pemerintahan.
Dalam bencana, keberadaan dan peran daerah, harusnya dimuliakan dengan baik. Ingatlah munculnya konsep otonomi daerah, karena pemerintah ingin memastikan dengan baik semua rakyatnya terlayani secara rapi hingga ke akar rumput.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.