Sebagai masyarakat hukum adat, sebaganyak 10 mukim di Aceh memperoleh “pengakuan” terhadap delapan hutan adat dan dua tanah adat, dengan luas lebih 20 ribu hektare. Pengakuan ini tidak terlepas dari dari peran mukim di barisan paling depan. Baru di belakangnya, dibantu sejumlah lembaga masyarakat sipil, dan dalam proses kajian akademik terkait posisi masyarakat hukum adat (pembuktian subjek dan objeknya), dilakukan oleh Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala.
Hutan dan tanah adat tersebut bukannya tanpa tantangan. Sejumlah titik, hutan adat dirusak dengan sengaja untuk kepentingan pragmatis oligarki lokal. Sepertinya Pemerintah Aceh tidak memberi perhatian yang berarti atas keberadaan hutan dan tanah adat tersebut, sehingga kelestariannya juga berpotensi terancam. Bahkan sepertinya, pada hutan adat yang dirusak oleh para pihak yang jelas, Pemerintah Aceh juga tidak ada kebijakan yang kongkret.
Masalahnya, pengelolaan ini bisa dilihat sebagai batu uji yang akan menentukan apakah mukim sebagai masyarakat adat mampu melaksanakan tugasnya atau tidak. Bagi keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, keadaan ini tidak sederhana. Kegagalan mukim dalam melakukan pengelolaan akan membuat posisi lembaga adat ini, akan menentukan kekuataan kelembagaan pada masa mendatang. Di pihak lain, sebenarnya di sinilah ruang yang menjadi momentum bagi penguatan mukim.
Hanya saja, penguatan ini sendiri bukan tanpa tantangan. Pertama, cara berpikir para pemangku kepentingan pemerintahan terhadap mukim sangat praktis. Saya mendengar dari sejumlah kolega bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, yang menyebutkan harusnya kantor mukim berfungsi seperti layaknya pelayanan “jam kerja”. Padahal keberadaan tokoh adat dibutuhkan tidak berbatas waktu dan tempat.
Kedua, pemerintah sepertinya kebingungan dalam hal sumber dan bagaimana penganggaran bagi mukim. Pertanyaan yang sering muncul, terkait bagaimana posisi mukim sebagai bagian pemerintahan maupun masyarakat hukum adat. Sebagai bagian pemerintah, mukim juga mendapat sejumlah fasilitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketiga, kegelisahan secara langsung, termasuk peran apa yang akan diaktifkan bagi mukim. Hal ini dipandang akan berdampak pada tumpang-tindih dalam berbagai urusan yang terkait pemerintahan. Namun jika merujuk ke belakang, Pemerintah Aceh sendiri pernah membuat pedoman umum bagi mukim. Pedoman ini idealnya bisa digunakan dalam urusan pembagian tersebut.
Keempat, implikasinya bagi pemberdayaan mukim bagi kelestarian ruang ekologis. Tidak heran jika di lapangan, dalam hal urusan kegiatan yang beririsan dengan ekologis, posisi mukim tidak terlalu diperhitungkan.
Saya berharap pimpinan Pemerintah Aceh yang sekarang, menganggap mukim sebagai potensi dan kekayaan bagi kesuksesan pembangunan di Aceh. Penguatan kelembagaan sekaligus pemberdayaan bagi kehidupan sosial yang lebih luas, sangat penting dilakukan para pemangku kepentingan utama. Di samping itu, sebagai lembaga yang tidak terpisahkan dari ruang ekologis, pemberdayaan mukim dapat menjadi bagian dari meminimalisir masalah-masalah lingkungan yang muncul belakangan.
Secara nyata Aceh menjadi provinsi paling berdampak dari bencana akhir 2025 yang lalu. Seyogianya, pemerintah menjadikan lembaga mukim sebagai bagian penting untuk digerakkan dalam menjaga ekologis. Tentu bukan satu-satunya. Penguatan ini sangat penting, tidak saja sebagai kesadaran bahwa lembaga ini memang memiliki kewenangan itu sejak dari masa silam, melainkan sebagai ruang agar mukim tidak roboh dalam ruang sosial masyarakat Aceh.
Namun saat melihat bagaimana realitas mukim, sulit ditebak akan seperti apa lembaga adat ini? Masa depannya seperti dipartaruhkan. Ia tidak mungkin dibuang karena sejarah dan realitas adatnya yang kuat. Namun ketiadaan keberpihakan yang lebih kongkret, lembaga ini terkesan tidak dibutuhkan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.