Saya pernah menulis sejumlah buku atau bab buku terkait isu mukim. Ada yang diterbitkan di Banda Aceh, Jakarta, maupun Yogyakarta. Salah satu book chapter yang digarap khusus oleh penerbit Insist (Yogyakarta), pernah meminta saya menulis isu bagaimana potensi adat bagi kedaulatan ekologis masa depan.
Saat dilaksanakan satu pertemuan di Jakarta terkait advokasi masyarakat hukum adat, sekira satu dekade yang lalu, Epistema dan HuMa meminta saya menulis tentang bagaimana mukim ketika berhadapan dengan hukum negara. Mukim dengan cara pandang yang lebih luas, yang di dalamnya mencakup bagaimana sebagai masyarakat hukum adat tidak bisa dilepaskan dari ekologis.
Sejumlah buku bersama bertemakan masyarakat hukum adat yang berbasis mukim, juga sudah diterbitkan beberapa kali. Saat momentum pengakuan tanah dan hutan adat, keberadaan mukim seolah mendapat konteks saat pemerintah daerah menyertakan dasar hukum yang kongkret bagi pengakuan tersebut. Saat dikaitkan dengan kelestarian ekologis, keberadaan lembaga ini juga menarik dilihat.
Sejauh kajian dan interaksi saya dengan sejumlah mukim, keterlibatan imuem mukim dalam mengadvokasi kelestarian ekologis, bukan sesuatu yang imaji atau khayali. Memang jumlah mukim yang mampu berdiri gagah dan kokoh bisa dihitung jari. Sebagiannya tidak terdengar. Belum lagi, munculnya para imuem mukim generasi baru yang berusia muda. Sebagian mereka ada yang lahir dari proses politik yang penuh kepentingan. Kondisi ini turut membuat mukim semakin berpotensi tenggelam.
Sejumlah tokoh mukim menjadi korban dari para “oligarki” lokal yang ada di sektor tambang. Izin-izin administratif untuk berbagai usaha pertambangan, juga nyaris meninggalkan tokoh-tokoh adat. Hanya untuk mukim yang kuat, sedikit diperhitungkan. Belum lagi, ada sejumlah oknum mukim yang ikut bermain dalam suasana kepentingan yang demikian.
Saya pernah mendengar seorang teknokrat yang sangat berpandangan negatif terhadap mukim. Sejumlah kesempatan ia menyebutkan mukim dengan pandangan sinis. Saya tidak tahu persis, pengalaman apa yang membuatnya demikian. Pengalaman ini juga saya dapat dari sejumlah cerdik pandai, yang merasa mukim itu sebagai “beban” dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif.
Sejumlah cara pandang tersebut, pada waktunya akan berkontribusi membuat mukim kian tenggelam, bahkan mencapai titik senja kala. Harus muncul narasi yang lebih berpihak dari para pengadvokasi mukim dan adat dalam masyarakat Aceh.
Ada tiga alasan mengapa narasi tersebut harus muncul. Pertama, ditengah keadaan semua dana pembangunan mengarah ke gampong, jangan sampai membuat mukim ditinggalkan, atau dianggap sebagai lembaga yang tidak ada manfaatnya dalam kehidupan sosial-agama-budaya dalam masyarakat.
Kedua, tantangan tata kelola sumber daya alam yang berbasis ekologis mukim, pada akhirnya mendapat tantangan untuk mempermasalahkan otoritas dan kewenangan lembaga ini terkait kepentingan ekologis kawasannya.
Ketiga, konteks pengakuan mukim sebagai masyarakat hukum adat, idealnya menjadi jalan masuk bagi pilihan pemberdayaan adat bagi upaya pelestarian ruang ekologis masa depan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.