Dua nama ini, kadang-kadang terpanggil bertukar: Profesor Shidarta dan Profesor Bernard Arief Sidharta. Seorang senior saya, Profesor Widodo Dwi Putro, punya cara untuk membedakannya secara sederhana, yakni antara Shi dan Si –maksudnya Shi untuk Shidarta yunior, dan Si untuk Sidharta senior. Keduanya, termasuk pemikir penting dalam filsafat hukum di negeri ini. Satu sama lain pun saling berhubungan. Shidarta, dibimbing oleh Sidharta. Alhamdulillah, saya berjumpa secara bergantian keduanya dalam diskusi-diskusi hukum. Dulu, ketika Profesor B. Arief Sidharta masih hidup, saya merasakan pengemban hukum ini sebagai orang yang rendah hati. Sama seperti Profesor Shidarta yang dibimbingnya, juga sama-sama rendah hati.
Bernard Arief Sidharta sebagai seorang penting bagi kalangan pengemban hukum. sejumlah buku penting, yang kelak menjadi bahan dasar dan penting, diterjemahkan oleh profesor ini. Ketika masih hidup, beliau tercatat sebagai guru besar pada Universitas Parahyangan, Bandung. Sidharta menerjemahkan sejumlah buku kunci, antara lain yang ditulis JJH. Bruggink dari judul Rechtsreflecties: Grondbegrippen uit de Rechtheorie (diterjemahkan Refleksi tentang Hukum), DHM. Meuwissen (Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum), CA. van Peursen (Filsafat Ilmu), dan Hans Kelsen dari judul Essays in Legal and Moral Philosophy (buku Hukum dan Logika).
Sedangkan Shidarta, selama ini sebagai guru besar pada Universitas Bina Nusantara. Bukunya, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku 1 Akar Filosofis –yang berasal dari disertasinya tentang filsafat hukum, menjadi salah satu buku penting yang menjadi rujukan banyak pihak. Disertasinya di Universitas Parahyangan berjudul “Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan”.
Saya mengenal B. Arief Sidharta dari seorang teman. Waktu itu, ketika masih kuliah magister di Universitas Diponegoro, teman saya, Awaluddin Marwan, dibimbing oleh profesor ini. Ketika awal kuliah, karena belum merasa berguru ilmiah itu sangat penting, saya merasa Awaluddin mengambil pembimbing yang jauh dari tempatnya kuliah. Namun, kelak, saya paham, guru itu tidak mengenal tempat. Bahkan ketika ia meminta Profesor B. Arief Sidharta untuk menjadi pembimbingnya, guru yang rendah hati itu membukanya dengan lapang. Teman saya itu, benar-benar mendapat pembimbing idaman.
Awaluddin, lalu menjadi orang yang lumayan produktif. Menghasilkan banyak buku, termasuk salah seorang pembelajar yang memiliki semangat baja untuk terus kuliah. Setelah ia selesai magister hukum di Universitas Diponegoro, ia melanjutkan lagi ke Italia –tentu juga pada magister. Doktoralnya diselesaikan di Leiden. Profesor Bernard Arief Sidharta sendiri meninggal pada 24 November 2015, di Bandung pada usia 77 tahun (lahir di Garut, 8 Oktober 1938). Menyelesaikan pendidikan doktoral dari Universitas Padjadjaran tahun 1996 dan menjabat dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan periode 1995-1997. Hingga sekarang, Sidharta dikenal sebagai pengembang Pengembanan hukum, penalaran hukum, dan pengembangan ilmu hukum nasional.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.