Mengurai Negara Hukum

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia online (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/negara), kata “negara” memiliki dua makna, yakni: Pertama, organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Kedua, kelompok sosial yang menduduki wilayah …

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia online (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/negara), kata “negara” memiliki dua makna, yakni: Pertama, organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Kedua, kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya – lebih penting daripada kepentingan perseorangan.

Secara etimologis, merunut pada penjelasan kamus, “negara” berasal dari kata Sansekerta, “naga”, yang setara dengan “kota, negeri”. Kemudian istilah negara, disediakan gabungan kata yang jumlahnya mencapai 51: yakni negara bagian, negara barat, negara barbaria, negara berkembang, negara besar, negara boneka, negara debitur, negara federal, negara federasi, negara gereja, negara gundal, negara hukum, negara hukum formal, negara hukum material, negara induk, negara industri, negara Islam, negara kapitalis, negara kekuasaan, negara kepulauan, negara kerajaan, negara kesatuan, negara kesejahteraan, negara konfederasi, negara korporasi, negara kota, negara kreditor, negara maju, negara nonblok, negara otoriter, negara Pancasila, negara penerima, negara pengirim, negara penyangga, negara persemakmuran, negara polisi, negara protektoral, negara pulau, negara satelit, negara sekuler, negara sekutu, negara sentral, negara serikat, negara teluk, negara terbelakang, negara tirai bambu, negara tirai besi, negara totalitas, dan negara transit.

Semua gabungan kata memiliki maknanya. Teks dan konteksnya bisa ditemukan. Termasuk pula di dalamnya apa yang disebut sebagai negara hukum. Konsep ini, oleh sejumlah pihak disebut sebagai gagasan para filsuf yang ada pada abad pertengahan, seperti Immanuel Kant, Julius Stahl, dan Fichte.  Akan tetapi dalam sejumlah literatur Pengantar Ilmu Hukum, justru negara hukum merujuk pada keberadaan negara kota yang sudah ada semenjak abad 5 Sebelum Masehi. Dalam sejumlah buku, konsep negara hukum ditafsirkan sejak era filsuf Plato dan Aristotoles, yang sudah bisa dilihat terkait dengan keberadaan negara hukum (Kurnardi & Ibrahim, 1980).

Konsep-konsep awal yang muncul dan dimaknai para sarjana hukum, tentang negara hukum, masih dalam makna yang sederhana, yakni mempermasalahkan apakah ada keadilan atau tidak. Dalam konteks ini, negara memastikan agar hukum dijalankan dengan adil (Apeldoorn, 1983).

Berangkat dari kesederhanaan makna, posisi untuk memastikan keadilan sangatlah penting. Sesederhana itu negara awal didirikan hingga ditafsirkan para sarjana hukum kemudian sebagai konsep negara hukum. Dengan merujuk pada generasi Aristotoles, maka kebangunan negara seiring untuk menjalankan hukum yang berbasis pada keadilan itu (Busroh & Busro, 1983).

Kita bisa menemukan perbedaan dua generasi ini dalam milestone negara hukum. Jika merujuk pada generasi Plato dan Artistotoles –bahkan Sokrates, mereka hidup pada abad 4-5 Sebelum Masehi. Plato hidup pada tahun 428-348 Sebelum Masehi, yang oleh para sarjana digolongkannya ke dalam filsuf Yunani Kuno. Sementara Aristotoles pada 348-322 Sebelum Masehi, menjadi pelanjut dan mengurai ilmu yang lebih luas mencakup fisika, politik, etika, dan sebagainya.

Sedangkan Immanuel Kant (Rusia), hidup sudah dipengujung abad pertengahan: 1724 (22 April) hingga 1804 (12 Februari). Kant merupakan filsuf yang buah pikirannya terkait soal moral. Satu filsuf lagi, Friedrich Julius Stahl, hidup sepanjang 1802 (16 Januari) hingga 1861 (10 Agustus), dengan menggeluti filsafat politik dan bergerak secara nyata dalam dunia hukum. Stahl ini yang meninjau negara hukum dari kalangan Eropa dengan makna dan konteks yang dalam sejumlah hal bisa dibandingkan dengan sistem Aglo Saxon.

Leave a Comment