Saat sedang mendengar satu ceramah, seorang kenalan yang duduk persis di samping saya, memperlihatkan sebuah gambar. Tadi pagi, di jalan, ia mengambil gambar pelat sebuah mobil. Tidak ada yang aneh, sebenarnya. Pelat hitam, berhuruf putih, diawali dengan BL, diakhir dengan A.
Yang berbeda, rupanya gambar itu sudah ditaruh di status miliknya. Menarik bagi saya, membaca akhir status sang kenalan, “ini seharusnya merah”.
Mungkin orang-orang akan sama pikiran dengan saya tentang satu hal: ia (kenalan) seorang yang sudah sangat hafal dengan nomor pelat, sehingga ia tahu benar bahwa nomor tersebut sesungguhnya adalah merah.
Satu yang pasti, orang awam paham mengenai warna menunjukkan kepemilikan instansi. Pelat yang berwarna merah adalah kendaraan dinas, mau yang roda dua, roda empat, roda enam, atau roda lebih dari enam. Orang awal juga sangat fasih mengingat, perihal instansi yang memiliki warna pelat berwarna coklat, hijau, biru, maupun warna-warna lainnya. Sederhananya, pelat adalah wajah instansi.
Awam juga tahu, ada berbagai jenis pelat. Pelat umum. Pelat dinas. Pelat pribadi. Yang tidak dimengerti awam, mengenai pelat yang ternyata bisa diganti-ganti warna. Apa maksud mengganti warna pelat, mengapa dilakukan, atas alasan apa? Itu rumit dan sulit dipahami para awam.
Seandainya saya boleh berandai-andai, dan ini bukan untuk mewakili awam, tujuan mengganti warna pelat bisa beraneka ragam. Ada instansi yang memiliki prosedur penggunaan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan boleh dilakukan pada area tertentu, sehingga ketika keluar, warnanya diganti.
Model itu jauh lebih terhormat, ketimbang ada yang mengganti nomornya sekalian. Bisa tersimpan maksud lain, yang sulit untuk ditebak-tebak.
Penting saya menjelaskan tentang istilah pelat. Dalam Kamus Bahasa, pelat dipakai untuk beberapa hal, “piringan hitam (piringan gramofon)”, dan “logam yang pipih (tipis)”. Istilah pelat dipakai dalam hal piringan arloji. Istilah ini juga dipakai untuk baja yang dicetak pipih panjang. Dalam hal ini, yang disebut pelat merah adalah nomor pelat kendaraan yang berdasar merah sebagai tanda kendaraan pemerintah. Nomor pelat, berarti pelat logam atau bahan lain yang berfungsi untuk menempatkan tanda nomor kendaraan (mobil, motor, dan sebagainya).
Penggunaan kata pelat, jelas maksudnya, tidak bisa tidak, bahan untuk menempatkan tanda nomor kendaraan. Dengan warna yang beraneka ragam, tentu mencerminkan lembaga di baliknya.
Dengan memahami warna pelat sebagai instansi, maka ada pribadi yang ingin menampilkan wajah instansi. Pelat ditempel wajah lembaga. Di sudut pelat ditempel stiker kecil yang warna-warna: coklat, biru, hijau.
Suatu hari, seandainya penegak hukum akan mundur beberapa langkah bila melihat warna pelat, maka itu akan menjadi masalah bagi berbangsa. Percayalah.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.