Belajar Asas Hukum

Ketiga UU lingkungan, menegaskan asas tertentu yang menuntun terkait pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Sepertinya sangat penting untuk memahami secara konsep apa yang disebut sebagai asas hukum tersebut. Apalagi dalam keilmuan hukum, asas (sekaligus juga apa …

Ketiga UU lingkungan, menegaskan asas tertentu yang menuntun terkait pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Sepertinya sangat penting untuk memahami secara konsep apa yang disebut sebagai asas hukum tersebut. Apalagi dalam keilmuan hukum, asas (sekaligus juga apa yang disebut sebagai prinsip) sebagai salah satu dasar dalam mempelajari keilmuan hukum.

Berdasarkan konsep, keberadaan asas hukum menjadi indikasi kuat dari sifat universalitasnya yang melekat pada keilmuan hukum. Pada dasarnya, asas hukum berlaku dan dipraktikkan secara konsisten, dinamis, dan kritis pada semua sistem hukum di dunia (Irwansyah, 2020).

Menurut Dewa Gede Atmaja, asas hukum itu sangat penting dalam keilmuan hukum (Atmadja, 2018). Berdasarkan apa yang disebut oleh Paul Scholten, diuraikan bahwa asas hukum yang pada prinsipnya merupakan pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya (Irwansyah, 2020; Bruggink, 2015). Scholten mempertegas bahwa asas hukum (rechtsbeginsel) bukanlah aturan hukum (rechtsregel). Hal ini untuk mempertegas bahwa ia bukan berbentuk hukum yang kongkret.

Menurut Scholten, ada lima kategori asas hukum, yang selama ini dipelajari di perguruan tinggi hukum. Pertama, asas-asas hukum yang paling mendasar adalah kaidah-kaidah penilaian yang mewujudkan dasar atau basis dari setiap sistem hukum. Kedua, asas-asas hukum yang memberi ciri khas pada suatu sistem hukum tertentu. Ketiga, asas-asas hukum yang terletak pada dasar dari bidang hukum. Keempat, asas-asas hukum yang terletak pada dasar berbagai kaidah perilaku. Kelima, pernyataan asas (beginsel uitpraken), yaitu asas-asas hukum yang memiliki sifat lebih umum ketimbang rata-rata kaidah perilaku (Irwansyah, 2020; Bruggink, 2015).

Selain itu, merujuk pada apa yang diungkapkan Prof. Sudikno Mertokusuma dalam bukunya Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, berdasarkan ajaran Paul Scholten, bahwa yang dimaksud dengan asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (Mertokusumo, 2005). Scholten sendiri adalah seorang sarjana hukum terkemuka Belanda, yang seluruh karirnya dihabiskan di Belanda, namun memiliki goresan historis dalam pendidikan hukum kita. Terutama dalam pendirian sekolah hukum pertama di Batavia, semasa pendudukan kolonial Belanda (Manullang, 2019).

Leave a Comment