Bagi Indonesia, Paul Scholten termasuk sebagai tokoh penting –selain tentu saja bagi Belanda. Ia termasuk pendiri Recchtshogeschool di Batavia. Sekolah tinggi hukum pertama, yang kemudian tahun 1950 diubah menjadi kampus ternama, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Posisinya sebagai orang kampus membuat banyak perbedaan pandangan hukum dengan kolonial. Ia membangun ajaran hukum yang diberikan kepada mahasiswanya yang berasal dari Nusantara (Chorus, 2024).
Saya sendiri sudah diwajibkan membaca karya Scholten yang versi terjemahan sejak semester satu fakultas hukum. Apalagi waktu itu, guru saya merupakan alumni yang kuliah di Universitas Padjadjaran Bandung, yang sebagian besar pernah berinteraksi secara langsung dengan Prof. Arief Sidharta –yang waktu itu banyak menerjemahkan buku-buku penting hukum dari Belanda. Bahkan menurut saya, dosen senior Prof. Arief Sidharta sangat banyak membantu pada pembelajar dalam mendapatkan pemahaman yang utuh konsep hukum dari para tokoh-tokoh hukum Belanda. Termasuk di dalamnya saya kira Paul Scholten.
Termasuk apa yang diuraikan di sini terkait asas-asas hukum yang merupakan sebagian ajaran hukum Scholten yang diberikan kepada mahasiswa-mahasiswa negara jajahan yang belajar pada perguruan tinggi hukum kolonial. Ajaran tersebut dipegang dan pelajari para pembelajar dan ahli hukum hingga sekarang.
Ada satu karya penting yang ditulis Scholten, Struktur Ilmu Hukum, yang diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta –begawan hukum dari Universitas Parahyangan. Karya ini dituliskannya berkaitan dengan perdebatan konsep keilmuan hukum yang kerap diperdebatkan saat awal, terutama ketika masa kolonial. Ia memaparkan karakter keilmuan dari hukum, yang tidak bisa dilepaskan dari konteks keadilan dan ilmu (Scholten, 2013).
Dengan demikian dapat ditegaskan, asas adalah sebagai mana salah satu diungkapkan oleh Scholten. Sedangkan prinsip hukum, pada dasarnya perwujudan dari hukum positif nasional dan internasional dari suatu negara yang berbeda dengan yang lainnya, antara yang dahulu dengan sekarang. Menurut Eddy Hiariej, prinsip lebih luas dari asas. Prinsip pada dasarnya lebih luas dan mendalam (Hiariej, 2017). Berdasarkan apa yang dijelaskan Kamus Bahasa Indonesia online (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/prinsip), prinsip disamakan dengan asas. Yang dimaksud dengan prinsip adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.