Pengadilan jalanan sering terjadi, baik di kota besar maupun di kota kecil. Dengan wujud yang berbeda-beda. Di negara kita, pengadilan jalanan ini bukan sesuatu yang baru. Banyak kasus yang sudah terjadi, dengan pola dan sebab-musabab yang tidak jauh berbeda.
Bila kita membuka memori ke belakang, ada beberapa peristiwa tragis yang terjadi yang sebenarnya bisa digolongkan kepada “pengadilan jalanan” tersebut. Pertama, orang yang dituduh menyantet menjadi korban kekerasan, bahkan harta benda dan rumahnya dibakar massa. Beberapa kasus sudah mengambil korban nyawa. Kedua, pencuri ternak yang kedapatan, kemudian oleh massa dipotong jari tangannya. Ketiga, bagaimana mereka yang bermesum, sering mendapatkan perilaku yang tidak seharusnya. Keempat, peristiwa-peristiwa yang disebabkan oleh isu-isu tertentu.
Semua peristiwa tersebut terjadi dan dilakukan oleh massa dengan emosi yang meledak-ledak. Dalam banyak kejadian, justru sebagian orang yang ikut tidak tahu-menahu mengenai apa yang sesungguhnya terjadi. Ketika “ramai”, kadangkala orang-orang yang lain juga ikut serta dalam “keramaian” itu. Namun ada juga peristiwa dimana semua orang yang terlibat sangat sadar akan apa yang dilakukan. Emosi yang memuncak karena perilaku korban yang melakukan pencurian atau melakukan hal-hal tertentu, menyebabkan hal-hal yang di luar akal sehat bisa terjadi. Dalam kondisi seperti ini, jalan pintas dilakukan, dan sulit memprediksi apa yang terjadi pada kondisi seperti itu.
Belum lagi perilaku-perilaku personal yang juga tidak kalah brutal. Seolah-olah orang sudah melupakan hukum. Padahal hukum adalah ruang bagi negara untuk mengelola tujuan-tujuan kita bernegara. Apabila kita membuka kembali buku Ilmu Negara yang ditulis Soehino, jelas sekali disebutkan bahwa banyak tujuan orang-orang bernegara. Dalam sejarah konsep terbentuknya negara, salah satu tujuan adanya negara adalah untuk memberi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Saluran konsep bernegara tersebut, salah satunya adalah melalui hukum.
Apa yang terjadi ketika hukum sudah tidak menjadi pegangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Dalam kajian ilmu-ilmu bernegara disebutkan, bahwa yang terjadi adalah ketidakpastian, dan semacamnya.
Jadi apa yang terjadi dalam masyarakat kita selama ini, adalah sebagian cermin bagi kita untuk mempertanyakan kembali dimana hukum kita? Mengapa sebagian orang sudah tidak lagi peduli dengan hukum, misalnya ketika ada yang mencuri, akan diserahkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselesaikan melalui mekanisme hukum?
Apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum, apakah mereka tidak tahu dan tidak sadar tentang konsekuensi hukumnya?
Dalam suatu masyarakat yang pernah terjadi hal-hal tersebut, sebagian orang-orang yang terlibat pada dasarnya sadar bahwa yang dilakukan tersebut adalah salah dan bahkan bisa dihukum. Bahkan di pengadilan sekalipun, mereka sadar bahwa tidak bisa berkilah dengan mengatakan, misalnya yang “diramaikan” itu adalah pencuri. Sebab semua pelaku kejahatan, tetap memiliki mekanisme dan negara yang akan menghukumnya.
Dalam kajian hukum, “main hakim sendiri” sama sekali tidak diizinkan. Mekanisme menghukum, memiliki mekanismenya sendiri yang tidak mungkin dinomorduakan. Ketika semua orang merasa memiliki kewenangan tersebut, maka hal tersebut akan sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, kewenangan untuk menghukum hanya dimiliki oleh negara, melalui aparat penegak hukumnya.
Dengan demikian apa yang terjadi di Aceh akhir-akhir ini, adalah salah. Namun harus ada upaya dari kita semua untuk melakukan introspeksi kembali perihal sebab-musabab terjadinya perilaku “bar-bar” tersebut. Barangkali ada sesuatu yang salah dalam hukum dan berhukum kita.
Berbagai peristiwa yang terjadi, pada dasarnya adalah aba-aba, bahwa banyak persoalan di sebalik peristiwa tersebut. Dalam kajian hukum dan masyarakat, peristiwa tersebut kemudian harus diruntut satu persatu. Bahwa sebuah peristiwa kekerasan yang terjadi terhadap seseorang pelaku kejahatan, adalah gambaran yang tampak. Sementara di belakangnya tersimpan banyak masalah yang tidak tampak yang juga harus dilihat.
Perilaku “main hakim sendiri” adalah salah. Adanya banyak peristiwa “main hakim sendiri”, justru harus menimbulkan pertanyaan di benak kita, mengapa hal itu terus terjadi?
Bila kita menggunakan konsep Friedman (1960), maka paling tidak ada tiga lingkup yang harus dikaji kembali. Pertama, tingkat kepatuhan terhadap substansi hukum yang rendah. Tingkat kepatuhan ini bisa terjadi karena substansi hukum tersebut yang lemah, atau bahkan bermasalah pada penegakannya. Kedua, akibat kepercayaan kepada penegak hukum yang rendah. Kepercayaan ini bisa saja terkait dengan lingkup yang lebih makro, misalnya bagaimana mengharapkan penegak hukum mampu berbuat optimal, sementara dari segi jumlah sangat kecil, dan fasilitas yang sangat terbatas. Ketiga, budaya hukum masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sekali lagi, bahwa fenomena tersebut bila dibiarkan akan sangat berbahaya dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Apabila semua orang atau kelompok orang seolah-olah memiliki kewenangan untuk “mengeksekusi”, maka yang akan berlangsung adalah “eksekusi” massal. Mudah-mudahan ke depan tidak lagi terulang di nanggroe kita.
Hal inilah yang perlu direnungi kembali. Bahwa pencuri tidak dibenarkan. Juga apabila kita menangkap pencuri, harus diserahkan kepada pihak yang berwenang. Begitu juga dengan penegak hukum, harus benar-benar memegang pada ungkapan hukum, “hukum harus ditegakkan meskipun bumi runtuh”. Jangan sampai dalam penegakan hukum bisa ditawar-tawar. Negara harus benar-benar menjalankan fungsinya, untuk menghukum semua penjahat. Tidak boleh negara membiarkan bila ada penjahat yang bisa beroperasi seenaknya, karena hal ini juga berpotensi mengundang “eksekusi” massa pada siapa pun penjahat yang akan ditemuinya.
Bagaimana pun, kondisi yang diungkapkan di awal, haruslah diluruskan. Kita semua harus mengambil andil untuk memperbaiki kehidupan bernegara dan bermasyarakat ke arah yang lebih baik. Membiarkan gejala ini melebar, pada akhirnya akan menempatkan kita pada “lembah hitam yang dalam”.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.