Indeks Negara Hukum

Setiap tahun, penilaian terhadap indeks negara hukum dilakukan terhadap Indonesia oleh World Justice Project –sebuah lembaga masyarakat sipil dunia yang ingin menjaga supremasi hukum dijalankan oleh negara-negara. Salah satu yang dilakukan adalah indeks negara hukum …

Setiap tahun, penilaian terhadap indeks negara hukum dilakukan terhadap Indonesia oleh World Justice Project –sebuah lembaga masyarakat sipil dunia yang ingin menjaga supremasi hukum dijalankan oleh negara-negara. Salah satu yang dilakukan adalah indeks negara hukum yang disebutkan di atas. World Justice Project didirikan oleh William H. Neukom dan William C. Hubbard pada tahun 2006 sebagai inisiatif presiden dari American Bar Association dan dengan dukungan dari 21 mitra strategis mereka. Lembaga ini berpusat di Washington, dengan tujuan utama menggerakkan penguatan supremasi hukum dalam rangka memberikan keadilan bagi semua.

William C. Hubbard adalah seorang pengacara di Amerika. Pernah menjabat sebagai dekan pada School of Law the University of South Carolina. Sekarang ini, Hubbard menjabat sebagai ketua dewan direksi World Justice Project. Sementara William Horlick Neukom adalah lulusan Stanford University dan Dartmouth College yang pernah menjabat sebagai Presiden Asosiasi Pengacara Amerika dan selama 25 tahun sebagai penasihat hukum Microsoft.

Jadi indeks negara hukum ini berlangsung di bawah lembaga yang dipimpin oleh mereka. Ada delapan indikator yang dilihat untuk mengukur indeks negara hukum tersebut, yakni posisi korupsi, keterbukaan pemerintah, pemenuhan hak dasar, ketertiban dan keamanaan, penegakan hukum, peradilan perdata dan pidana.

Mendefinisikan negara hukum itu sungguh tidak mudah. Sejak dahulu banyak pandangan sarjana yang menguraikan konsep ini. Namun tim World Justice Project berangkat dari pandangan bahwa rule of law yang efektif mampu mengurangi korupsi, memerangi kemiskinan dan penyakit, serta melindungi masyarakat dari ketidakadilan. Isu negara hukum dikaitkan dengan keamanan, hak, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang mempengaruhi semua orang, makanya World Justice Project memandang setiap orang adalah pemangku kepentingan rule of law (Yasin, 2019).

Skor yang diperoleh Indonesia pada tahun 2023 untuk indeks ini adalah 0,53 (dari nilai 1 yang tertinggi). Skor 0,53, menempatkan Indonesia pada peringkat 66 dari 142 negara. Skor ini sendiri sesungguhnya bisa dianggap merah. Berdasarkan catatan media, skor seukuran ini didapatkan Indonesia sepanjang 2015 hingga 2023. Sejumlah indikator yang menyebabkan rendahnya nilai tersebut, antara lain penangkapan para penegak hukum, baik karena korupsi, kolusi, dan nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan, bahkan kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia (Nisditia, 2023). Dari delapan indikator yang diukur dalam Indeks Negara Hukum, nilai yang hijau untuk Indonesia hanya terkait ketertiban dan keamanan. Indikator lainnya, seperti absennya korupsi mendapat nilai rendah (Nastitie, 2023).

Indeks ini ternyata juga tidak berubah pada tahun 2024. Bahkan tahun 2024, Indonesia berada pada peringkat 68 dari 142 negara. Dengan posisi ini, Pemerintah Presiden Jokowi dinilai gagal membangun dan memperkuat institusi hukum dalam satu dekade terakhir. Untuk memperbaikinya, Pemerintah Presiden Prabowo Subianti harus mencari perhatian terhadap perbaikan institusi hukum yang lebih substantif dengan lebih menghormati hak warga negara. Selain itu, Indonesia juga dinilai termasuk negara sedang memasuki fase otoritarian seperti yang menjadi  tren global dalam kurun waktu setahun terakhir. Menurunnya skor pada dua indikator, yakni pembatasan kekuasaan pemerintah (constrain on government) dan perlindungan hak-hak dasar (fundamental rights) menunjukkan hal tersebut (Kumalasanti, 2024).

Hasil ini bisa menjadi refleksi dalam rangka melihat bagaimana negara hukum dijalankan di negara ini. Persepsi bisa saja berbeda terkait dengan apa yang ditemukan. Namun mengabaikan terhadap berbagai data dan temuan, bukanlah pilihan yang baik dan strategis. Kondisi ini membutuhkan kebijaksanaan-kebijaksanaan strategis dalam memperkuat pemerintah.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment