Menurut saya, tidak selalu soal 10 Desember –momentum yang setiap tahun diperingati mengingat pada tanggal tersebut, tahun 1948, dilahirkan apa yang disebut sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Universal Declaration of Human Rights. Deklasi ini menyerukan bagi segenap bangsa di seluruh dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi negaranya.
Menurut sejarahnya, deklarasi ini muncul sebagai respons atas banyaknya dehumanisasi pelanggaran hak asasi manusia di dunia. Sejumlah peristiwa penting terjadi, antara lain bagaimana kekejaman Perang Dunia II dari tahun 1939 hingga 1945. Sepanjang sejarah manusia, selalu ada penjajahan, perbudakan, dan pembantaian terhadap sesama manusia (Isabela & Nailufar, 2022).
Proses dan gagasan dimulai dari Harry S. Truman yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat. Pada tahun 1946, ia menginisiasi penyusunan international bill of rights atau deklarasi hak-hak yang berlaku internasional. Gagasan ini kemudian direspons oleh Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Economic and Social Council, bersama 18 anggota Komisi memulai sidang pada bulan Januari 1947. Waktu itu, sidang dipimpin oleh ketua Komisi, Eleanor Roosevelt. Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada tanggal 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris. Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, sebanyak 48 negara setuju, delapan negara menyatakan abstain, dan dua negara tidak hadir. Setelah disetujui oleh suara mayoritas, international Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi DUHAM. Deklarasi ini disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 217A (Isabela & Nailufar, 2022).
Deklarasi ini berisi 30 pasal. Dalam mukaddimah menimbang disebutkan bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Pertimbangan lain bahwa mengabaikan dan memandang rendah manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemanusiaan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama, serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
Selain itu, hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan. Kemudian pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan.
Dalam pertimbangan juga disebutkan bahwa bangsa-bangsa dari PBB di dalam Piagam PBB telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. Selain itu, negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan PBB.
Semua alasan tersebut menjadi dasar bagi deklarasi ini, yang secara kongkret dirumuskan dalam 30 pasal, yakni: (1) penegasan semua orang dilahirkan secara merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama; (2) hak atas semua hak dan kebebasan; (3) hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan; (4) Tidak seorang pun boleh diperbudak; (5) Tidak seorang pun boleh disiksa; (6) pengakuan di depan hukum; (7) perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi; (8) pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar; (9) Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang; (10) peradilan yang adil dan terbuka; (11) hukum yang adil; (12) pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya; (13) kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara; (14) suaka di negeri lain; (15) hak atas sesuatu kewarganegaraan; (16) hak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga; (17) hak memiliki harta; (18) hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; (19) kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; (20) kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan; (21) hak turut serta dalam pemerintahan negaranya; (22) hak atas jaminan sosial; (23) hak atas pekerjaan; (24) hak atas istirahat dan liburan; (25) hak atas tingkat hidup yang memadai; (26) hak memperoleh pendidikan; (27) hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan; (28) hak atas suatu tatanan sosial; (29) kewajiban terhadap masyarakat; (30) Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.