Modal Hukum dalam Pembangunan

Hukum lingkungan, sudah berlangsung tiga generasi. Dari 1982, 1997, dan 2009. Sejumlah hal, diatur dalam UU Cipta Kerja. Ada tiga semangat yang sama: UU KKPPLH terkait pembangunan berwawasan lingkungan, lalu UU PLH menyahuti konsep pembangunan …

Hukum lingkungan, sudah berlangsung tiga generasi. Dari 1982, 1997, dan 2009. Sejumlah hal, diatur dalam UU Cipta Kerja. Ada tiga semangat yang sama: UU KKPPLH terkait pembangunan berwawasan lingkungan, lalu UU PLH menyahuti konsep pembangunan berkelanjutan, dan UU PPLH menyahuti isu hak asasi manusia terkait lingkungan bersih dan sehat, merespons apa yang diatur dalam UUD 1945 setelah diamandemen.

Mengapa hukum penting? Pada dasarnya, keberadaan pada masing-masing era memiliki pengaturan yang sedikit berbeda. Intinya hukum diharapkan menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di ruang publik.

Dengan demikian, dari semua konsiderans kita dapat memahami masing-masing kepentingan satu undang-undang dilahirkan. Dari konsiderans ini kita bisa memahami untuk apa hukum dibentuk.

Terkait dengan konsiderans mengingat, UU PLH hanya menyebutkan tiga pasal dari UUD 1945, yakni Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3).  Secara khusus tidak ada ketentuan tertentu terkait dengan hukum lingkungan. Hal ini menandakan bahwa nyaris tidak ada perkembangan secara signifikan dalam hukum lingkungan waktu itu, selain apa yang diperjuangkan Indonesia dalam Pertemuan Rio.

Sebagaimana dalam durasi waktu pelaksanaan KTT yang berselang dua dasawarsa waktu itu, menyebabkan sejumlah perkembangan penting tidak terjadi secara cepat. Jarak dari Pertemuan Stockholm tahun 1972 ke Pertemuan Rio tahun 1992, menyebabkan banyak perkembangan dalam hukum lingkungan tidak tercover dengan baik dalam hukum. Walau ada penentu lain, yakni bagaimana dalam pertemuan tidak semua hal yang diinginkan sebagai konsensus berjalan dengan baik juga.

Perkembangan penting terjadi sebagai kesadaran dalam membentuk UU PPLH. Catatan pentingnya, UU PPLH turut merespons dari selesainya amandemen UUD 1945, di mana salah satu hal penting diakomodir dalam hukum lingkungan adalah tentang hak asasi warga negara –sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal yang diatur terkait bagaimana lingkungan sehat dan bersih itu harus dilihat dalam posisi hak asasi. Penegasan ini disebut pada urutan pertama yang menjadi alasan mengapa UU PPLH diperbaiki. Selain itu, ada alasan lain, misalnya otonomi daerah.

Catatan yang diberikan terkait otonomi daerah adalah kasadaran kerusakan lingkungan yang terjadi era otonomi daerah. Kran yang terbuka dan tidak dibarengi dengan mental yang kokoh untuk menjaga lingkungan, akhirnya daerah-daerah mengobral berbagai izin atas nama investasi dan modal dengan tidak memperhitungkan lingkungan dan dampaknya.

Catatan terakhir tentang kesadaran akan meningkatnya pemanasan global sehingga mengakibatkan perubahan iklim. Indonesia sangat merasa penting atas keikutsertaan dalam pertemuan-pertemuan global membicarakan perubahan iklim disebabkan dampak yang dirasakan bangsa Indonesia sangat mengerikan.

Semua itulah yang menjadi dasar mengapa UU PPLH hadir. Pada pertimbangan penting terakhir, disebut “bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap undang-undang …”

Kata “pembaruan” sangat penting sebagai catatan untuk memberi gambaran bahwa menghadirkan UU yang baru dilakukan secara terukur dengan batas-batas pembaruan yang memungkinkan dilakukannya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment