Saya membaca satu berita di Harian Serambi Indonesia, soal tawaran penguatan panglima uteuen. Berita ini sudah lama, namun menarik memberi catatan.
Sebuah kegiatan penting dilaksanakan di Majelis Adat Aceh (MAA), melahirkan tawaran ini. Lembaga MAA mendorong penguatan panglima uteun di Aceh (Serambi, 9/2/2026). Saya berbahagia, secara langsung MAA menyarankan penguatan lembaga fungsional adat. Walau ada momentum yang idealnya disahuti. Pada saat orang jarang membicarakan keberadaan lembaga adat dan struktur fungsionalnya, lalu muncul ada tawaran semacam ini, tentu saja sangat menarik.
Namun demikian, saya menyarankan agar yang dikuatkan bukan sebatas lembaga fungsional, melainkan lembaga intinya, yakni mukim. Sejumlah lembaga fungsional berbasis ekologis akan kuat dengan sendirinya, jika mukim itu kuat. Selama ini, dalam masyarakat, terdapat sejumlah lembaga fungsional yang berada di bawah mukim, antara lain panglima uteun (bidang hutan), peutua gle (perkebunan), keujreun blang (persawahan, dan haria peukan (pasar). Semua lembaga itu masih ditemui di Aceh, walau ada yang hanya ditemui di kawasan tertentu.
Haria peukan bisa jadi menjadi perhatian, karena jumlahnya yang makin terbatas. Hanya beberapa tempat. Sejumlah mukim di Aceh Besar masih ditemui, dengan peran yang juga makin tergerus. Berbeda dengan lembaga fungsional yang lain, umumnya terasa dibutuhkan karena problem yang ada sangat kongkret.
Mudah-mudahan, isu penguatan mukim juga menjadi penting mengiringi bencana ekologis yang terjadi di Aceh akhir tahun 2025. Bencana ini seyogianya bisa menjadi momentum untuk memperkuat mukim. Sayangnya, walau lembaga ini memiliki keunikan dan khas, ata endatu, pemerintah di Aceh sendiri kurang melakukan penguatan. Dulu era kepemimpinan Irwandi-Nazar, mukim terlihat sumringah karena sejumlah kebijakan dan anggaran yang berpihak. Sejumlah qanun terkait mukim, lahir waktu itu.
Kondisi pada masa Irwandi-Nazar, bisa jadi disokong oleh momentum politik. Pertama, Aceh yang baru saja damai dan konsensus melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Di dalam undang-undang ini, mukim mendapat perhatian lebih. Kedua, kekuatan politik pemerintahan yang terbentuk melalui pemilihan kepala daerah waktu itu, memiliki semangat dan kemauan untuk membesarkan mukim.
Sekarang ini, secara fungsional, pelan-pelan mukim tenggelam ditengah pemerintahan gampong menguat –terutama dengan skema anggaran dana gampong. Seolah-olah mukim sudah tidak dibutuhkan.
Saya berharap Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Dek Fadh, mengambil peran ini. Sebagai paket kepemimpinan Aceh yang mewakili representasi politik Aceh dan nasional, pasangan ini, sepertinya tidak sulit untuk melakukan penguatan lembaga adat ini. Pimpinan ini juga mewakili semangat keacehan. Potret pemimpin yang diidamkan akan membuat keacehan makin terasa. Hanya saja, pertanyaannya, apakah keduanya mau melakukannya.
Sebagai catatan saja, penguatan ini tidak seperti simsalabim. Butuh waktu dan proses untuk menjadikan mukim sebagai lembaga yang akan melakukan pengawasan ekologis bagi kemaslahatan Aceh.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.