Banyak daerah yang sudah memiliki aturna tentang kawasan tanpa rokok. Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh sudah memiliki kawasan ini. Bagi saya, aturan ini penting, sekaligus rumit. Penting disebabkan karena Pengaturan KTR merupakan kewajiban dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewajiban ini sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kewajiban ini juga disebutkan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut, ditentukan tujuh KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Untuk mempermudah proses pembentukan hukum pada tingkat povinsi dan kabupaten/kota, pemerintah membuat peraturan bersama menteri, yakni Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,
Kedua dasar tersebut menjadi pewajib penting bagi Provinsi Aceh dan kabupaten/kota untuk memiliki qanun yang mengatur KTR tersebut.
Filosofi dari pengaturan KTR disebabkan karena rokok mengandung zat pskoaktif membahayakan bagi manusia. Zat ini menimbulkan adiksi dan menurunkan derajat kesehatan manusia. Di samping itu, asap yang dikeluarkan dari mulut para perokok, bukan hanya membahayakan mereka yang merokok saja. Asap juga akan membahayakan mereka yang tidak merokok tapi terpapar asapnya.
Di pihak lain, negara juga menerima cukai rokok yang tidak sedikit –berdasarkan jumlah laku rokok— tentu saja. Tahun 2019 setidaknya realisasi cukai mencapai Rp153 triliun. Alokasi terbesar didapatkan oleh daerah-daerah yang menghasilkan tembakau.
Alokasi dana pembagian dari cukai, harus digunakan untuk program peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal. Di luar itu, setiap tahun dalam pengaturan anggaran belanja negara, ditegaskan prioritas bidang kesehatan dan jaminan kesehatan dari dana cukai tembakau tersebut.
Selain cukai, daerah juga mendapatkan pendapatan dari pajak rokok. Tahun 2019, Aceh sendiri mendapat sekitar Rp76 miliar yang dibagi kepada seluruh kabupaten/kota.
Kondisi ini tentu menjadi serba salah. Konteks cukai, jelas-jelas diharapkan akan menggerakkan industri tembakau. Pembinaan lingkungan sosial tidak konkret disebut dan mengarah pada kesehatan. Belum lagi dengan jumlah petani tembakau yang tidak sedikit. Menurut Asosiasi Petani tembakau, jumlahnya pada tahun 2018 mencapai 2,3 juta jiwa.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.