Membangun Negara Hukum Sendiri
Sejumlah buku Profesor Satjipto Rahardjo, menyentuh dengan serius soal bagaimana perkembangan hukum berlangsung dengan sangat lambat, berhadapan dengan perkembangan masyarakat yang berubah dengan sangat cepat. …
Sejumlah buku Profesor Satjipto Rahardjo, menyentuh dengan serius soal bagaimana perkembangan hukum berlangsung dengan sangat lambat, berhadapan dengan perkembangan masyarakat yang berubah dengan sangat cepat. …
Selama ini, saya beberapa kali membaca proposal tesis mahasiswa yang dengan mengutip teori kepastian hukum yang diklaim sebagai gagasan Gustav Radbruch. Saya mendapatkan narasi, rata-rata …
Ada pertanyaan sederhana yang sepertinya hingga sekarang belum terjawab hingga tuntas. Para ahli hukum, menyebut begitu banyak konsep hukum yang muncul, dan itu sebagai sesuatu …
Kata-kata “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)”, dapat ditemui pada Penjelasan Undang-Undang dasar 1945 sebelum amandemen. Ada pada bagian Sistem …
Berbeda dengan rechtsstaat, the rule of law berkembang dalam tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang mengembangkan common law (hukum tak tertulis). Menurut Mhd. Shiddiq Tg. …
Sebenarnya setelah amandemen, tidak ada lagi istilah rechtsstaat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum”. …
Pemikiran seputar bagaimana infra dan suprastruktur negara dipikirkan dan dibangun, tentu bukan hal yang sederhana. Para pendiri bangsa berusaha memikirkan semua hal di awal, saat …
Pernyataan bahwa “hukum sebagai panglima” di negeri ini, pada dasarnya sebagai peneguhan posisi kita sebagai negara hukum. Bukan yang lain. Negara kita menjadikan hukum sebagai …
Saya ingin mulai dari apa yang menjadi catatan dari Prof. Khudzaifah Dimyati (Dimyati, 2005) dalam buku Teoritisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia …